Lowongan Kerja Oktober 2020, LPP RRI Buka Seleksi Anggota Dewan Pengawas, Cek Syaratnya Disini

9 Oktober 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi Lowongan Kerja. /Freepik//

PORTAL PROBOLINGGO - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) membuka lowongan untuk posisi 5 anggota dewan pengawas periode 2021-2026.

Pembukaan seleksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 12 Th. 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman seleksi dewas RRI kominfo, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Persyaratan

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

5. Berpendidikan minimial sarjana (S-1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.

Baca Juga: ASN Sinjai Belajar Bahasa Inggris Guna Tingkatkan SDM Unggul

6. Berusian minimal 30 tahun saat mendaftar.

7. Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

8. Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan, dan / atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik.

10. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam organisasi sekurang-kurangnya 5 tahun.

11. Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, Jumat 9 Oktober 2020, Ada Upin dan Ipin Hingga Kembalinya Raden Kian Santang

12. Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota Dewas RRI.

13. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.

Tata Cara dan Kelengkapan Dokumen

1. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 12 Oktober 2020 melalui laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu untuk Wilayah Bandung Hari Ini, Jumat 9 Oktober 2020

2. Format berkas pendaftaran diunduh melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informatika di seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.

3. Berkas yang kurang atau tidak lengkap sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dianggap gugur.

4. Seluruh dokumen persyaratan administrasui diunggah paling lambat 12 Oktober 2020 pukul 23:59 WIB melalui laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id dengan kelengkapan:

Baca Juga: Risma Marahi Pengunjuk Rasa : Kota Ini Saya Bangun dengan Susah Payah Kenapa Kalian Rusak

a. Surat permohonan pendaftaran yang ditandatangani dan daftar riwayat hidup sesuai tempale yang disediakan dan dengan format PDF.

b. Scan KTP dengan format PDF/JPG/JPEG.

c. Scan ijazah terakhir dengan format PDF/JPG/JPEG.

d. Pas foto berwarna terbaru format JPG/JPEG.

e. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas dengan format PDF/JPG/JPEG.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan format PDF/JPG/JPEG.

g. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota Dewan Pengawas LPP RRI dengan materai Rp6.000 format PDF.

h. Surat Pernyataan kesediaan melepaskan jabatan, kepemilikan, dan kepengurusan pada media massa dan / atau organisasi lain yang ditandatangani di atas materai Rp.6000 format PDF.

i. Surat Pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 format PDF.

j. Surat Peryataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 format PDF.

k. Surat Pernyataan akan menerima semua putusan Panitia Seleksi dan tidak akan menggugat baik hukum maupun non-hukum, ditandatangai di atas materai Rp6.000 format PDF.

l. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, ditandatangani di atas materai Rp6.000 format PDF.

m. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Dewas LPP RRI, ditandatangani di atas materai Rp6.000 format PDF.

n. Menyampaikan bukti tanda lapor LHKPN bagi wajib LHKPN format PDF/JPG/JPEG.

o. Menyampaikan NPWP format PDF/JPG/JPEG.

Ketentuan Lain

1. Pelamar tidak diperkenankan berkomunikasi secara langsung/ tidak langsung dengan Panitia/ Sekretariat Seleksi Calon Dewas LPP RRI selama proses seleksi.

2. Berkas administrasi, pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

3. Tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun dalam proses dan tahapan seleksi ini.

4. Setiap perkembangan akan disampaikan melalui email dan website Kementerian Komunikasi dan Informatika.

5. Biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama proses seleksi ditanggung oleh pelamar.

6. Pelamar yang memberikan keterangan / data tidak benar, maka keikutsertaan / kelulusan sebagai peserta / pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia.

7. Keputusan Panitia Seleksi Calon Dewas LPP RRI 2021-2026 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan perundang-undangan. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler