OJK Kembali Menemukan 14 Investasi Bodong di Awal Tahun Ini, Masyarakat Diharapkan Berhati-hati

- 29 Januari 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/B_A

PORTAL PROBOLINGGO - Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, pada Januari 2021 ini merilis daftar 14 investasi yang tidak berizin.
 
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal akhir-akhir menurun jika dibandingkan dengan sebelumnya.
 
"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," ujarnya.
 
 
Tongam menambahkan, sosialisasi perihal investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke seluruh penjuru Tanah Air, mengingat investasi ilegal atau yang lebih dikenal investasi bodong ini akan terus bermunculan.
 
"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending  dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," seperti yang dilansir dari siaran pers.
 
Karena itu, apabila masyarakat berniat ingin menggunakan jasa investasi dan masih belum tahu betul legalitas dari layanan tersebut atau justru ingin melaporkan layanan investasi bodong, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
 
 
Patroli siber akan terus dilakukan dengan frekuensi yang bahkan akan terus ditingkatkan mengingat masih adanya temuan investasi bodong yang tersebar melalui berbagai media teknologi komunikasi masyarakat.
 
Setiap temuannya, Satgas akan mengirim informasinya ke Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website yang bersangkutan.
 
Sejak tahun 2018 hingga 2021, Satgas telah menutup 3.056 fintech lending ilegal. Lalu pada awal tahun ini, Satgas kembali menemukan 14 entitas investasi bodong yang telah ditindak.
 
 
14 entitas tersebut adalah:
 
1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) - Penawaran investasi tanpa izin
2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 - Cryptocurrency
3. PT. Asia Global Pemasaran - Investasi Properti
4. Honestumest/Eesty Coin - Cryptocurrency
5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco - Komunitas Cryptocurrency
6. PT. Triples Sukses Sejahtera - Penjualan Langsung (MLM)
7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment- manager.org/) - Trading Forex
 
 
8. PT. Pasture Indonesia, Tbk - Penawaran investasi peternakan sapi dan mengaku diawasi OJK
9. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker - Robot Trading Forex
10. PT. Gazzpoll Maju Truz - Penjualan Langsung (MLM)
11. PT. Millenium Investment Boutique - Investasi Surat Utang
12. Koperasi Simpan Pinjam Singa Perkasa Asia Selatan - KSP tanpa izin
13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia - KSP tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera - KSP tanpa izin
 
 
Apabila masyarakat menerima tawaran investasi yang mencurigakan, termasuk salah satu dari 14 entitas baru di atas, diharapkan melakukan konsultasi atau langsung dilaporkan melalui layanan konsumen OJK yaitu, Kontak 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini