PORTAL PROBOLINGGO - Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari lowonganterpadu.com, berikut adalah posisi serta kualifikasi yang dibutuhkan, diantaranya:
Baca Juga: Inilah Negara dengan Penonton Terbanyak Konser BLACKPINK 'THE SHOW', Ada Indonesia
Staf Lembaga Ombudsman DIY
Kualifikasi:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Diutamakan berjenis kelamin Laki-laki
Artikel Rekomendasi