3 Langkah Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online, Cukup Siapkan 2 Dokumen Ini

- 9 Maret 2021, 09:27 WIB
Begini Cara Membuat NPWP elektronik simak syarat dan cara daftar.*
Begini Cara Membuat NPWP elektronik simak syarat dan cara daftar.* /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

PORTAL PROBOLINGGO - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut jenisnya dibedakan menjadi dua, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

NPWP Pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia, sedangkan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Cukup dengan KTP dan KK, kini mendaftar NPWP Pribadi menjadi mudah melalui mekanisme online pada situs ereg.pajak.go.id.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman online pajak, berikut cara mudah mendaftar NPWP Pribadi secara online.

Baca Juga: Intip Harga Terbaru 5 Mobil Toyota Setelah PPnBM 0 Persen, Vios Turun Drastis Nyaris 65 Juta

1. Buat Akun di Ereg Pajak

a. Jika belum memiliki akun, silakan buka situs ereg.pajak.go.id lalu pilih menu 'Belum Punya Akun?' Lalu klik 'Daftar'.

b. Isikan alamat email yang dapat dibuka dan captcha yang diminta, kemudian klik daftar.

c. Buka email yang digunakan untuk daftar dan buka pesan dari [email protected] dan klik link yang berwarna biru.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x