PORTAL PROBOLINGGO - Bantuan Pemerintah untuk wirausaha pemula sudah ada sejak tahun 2017. Bantuan ini merupakan dana hibah yang hanya diberikan kepada 2.500 UMKM setiap tahunnya.
Besarnya dana bantuan yaitu Rp10 juta hingga Rp12 juta. Bantuan ini berbeda dengan BUPM atau BLT UMKM yang hanya diberikan saat pandemi covid-19 berlangsung yakni sebesar Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro.
Untuk menerima bantuan wirausaha pemula, maka harus terdaftar terlebih dahulu kemudian nama penerima bantuan akan tercatat pada laman pembiayaan.depkop.go.id. Laman tersebut tidak dapat diakses jika belum melakukan pendaftaran.
Pendaftaran bisa melalui online di laman depkop.go.id dengan mempersiapkan data diri seperti nama, NIK, KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir dan nama ibu kandung.
Dikutip dari laman depkop.go.id, Berikut alur Pengajuan proposalnya :
1. Calon Penerima Bantuan Pemerintah bagi Wirausaha Pemula mengajukan permohonan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan dukungan
2. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan meminta surat dukungan atau rekomendasi yang ditujukan kepada Perangkat Daerah Provinsi/DI dengan tembusan Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam contoh 2
3. Atas dasar rekomendasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,Perangkat Daerah Provinsi/DI memberikan surat dukungan atau rekomendasi secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan UKM Deputi Bidang Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam contoh 3;
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala Menpora 2021, Penyisihan Grup D Persib Bandung Melawan Bali United
Baca Juga: Kagum Kepada Foo Fighters, Alice Cooper: Saya Ingin Tampil Bersama Dave Grohl Jika Bandnya Bubar
4. Perangkat Daerah Provinsi/DI dapat mengusulkan Wirausaha Pemula calon penerima bantuan dan melakukan verifikasi dengan memberikan rekomendasi dengan melampirkan persyaratan yang ditujukan kepada Menteri Cq. Deputi dengan tembusan ke Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili calon Wirausaha Pemula dan
5. Berkas proposal, dokumen persyaratan, dukungan dan pengantar dikirim kepada Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav 3-4, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, proposal yang masuk akan diseleksi oleh Kementrian Koperasi dan UKM. Penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemenkop UKM.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini:
1. Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun.
2. Belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari kementrian Koperasi dan UKM.
3. Usia maksimal 45 tahun
4. Memiliki KTP yang berlaku
5. Pendidikan paling rendah SLTP
6. Memiliki IUMK atau SKDU atau sertifikat register UMKM dari Kementrian Koperasi dan UKM
7. Memiliki NPWP
8. Memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM atau Deputi Bidang Pembiayaan atau Perangkat daerah Porvinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi UMKM.
9. Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.
10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif
11. Tidak berstatus PNS/TNI/Polri
Itulah alur dan persyaratan bantuan UMKM Wirausaha Pemula.***
Artikel Rekomendasi