Cara daftar UMKM Online 2021 bagi Wirausaha Pemula untuk Mendapatkan Bantuan Sebesar Rp10 Juta

- 24 Maret 2021, 12:56 WIB
UMKM di Indonesia.
UMKM di Indonesia. /www.sanyangtaxconsultants.com

PORTAL PROBOLINGGO - Bantuan Pemerintah untuk wirausaha pemula sudah ada sejak tahun 2017. Bantuan ini merupakan dana hibah yang hanya diberikan kepada 2.500 UMKM setiap tahunnya.
 
Besarnya dana bantuan yaitu Rp10 juta hingga Rp12 juta. Bantuan ini berbeda dengan BUPM atau BLT UMKM yang hanya diberikan saat pandemi covid-19 berlangsung yakni sebesar Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro.
 
Untuk menerima bantuan wirausaha pemula, maka harus terdaftar terlebih dahulu kemudian nama penerima bantuan akan tercatat pada laman pembiayaan.depkop.go.id. Laman tersebut tidak dapat diakses jika belum melakukan pendaftaran. 
 
Pendaftaran bisa melalui online di laman depkop.go.id dengan mempersiapkan data diri seperti nama, NIK, KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir dan nama ibu kandung.
 
 
Dikutip dari laman depkop.go.id, Berikut alur Pengajuan proposalnya :
 
1. Calon   Penerima   Bantuan   Pemerintah   bagi   Wirausaha   Pemula mengajukan permohonan kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota   dengan  melampirkan  kelengkapan  persyaratan untuk mendapatkan dukungan
 
2. Perangkat  Daerah  Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan Calon Penerima dan memberikan rekomendasi secara kolektif dan  meminta  surat dukungan atau  rekomendasi yang  ditujukan kepada    Perangkat    Daerah    Provinsi/DI    dengan    tembusan Kementerian  Koperasi  dan  UKM Deputi  Bidang  Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam contoh 2
 
3. Atas   dasar rekomendasi Perangkat   Daerah   Kabupaten/Kota,Perangkat  Daerah  Provinsi/DI  memberikan  surat dukungan atau rekomendasi secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan  UKM Deputi  Bidang  Pembiayaan  sebagaimana  tercantum dalam contoh 3;
 
 
4. Perangkat   Daerah   Provinsi/DI   dapat   mengusulkan   Wirausaha Pemula  calon  penerima  bantuan dan  melakukan verifikasi  dengan memberikan rekomendasi dengan  melampirkan  persyaratan  yang ditujukan kepada Menteri Cq. Deputi dengan tembusan ke Perangkat Daerah  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan  domisili  calon  Wirausaha Pemula dan
 
5. Berkas  proposal, dokumen  persyaratan, dukungan dan pengantar dikirim kepada Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian  Koperasi dan  UKM  dengan  alamat  Jl.  H.R.  Rasuna  Said  Kav  3-4, Jakarta Selatan.
 
Selanjutnya, proposal yang masuk akan diseleksi oleh Kementrian Koperasi dan UKM. Penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat yang diberikan oleh Kemenkop UKM.
 
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut ini:
 
1. Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun.
 
2. Belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari kementrian Koperasi dan UKM.
 
3. Usia maksimal 45 tahun
 
4. Memiliki KTP yang berlaku
 
5. Pendidikan paling rendah SLTP
 
6. Memiliki IUMK atau SKDU atau sertifikat register UMKM dari Kementrian Koperasi dan UKM
 
7. Memiliki NPWP
 
8. Memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM atau Deputi Bidang Pembiayaan atau Perangkat daerah Porvinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi UMKM.
 
9. Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.
 
10. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif
 
11. Tidak berstatus PNS/TNI/Polri
 
Itulah alur dan persyaratan bantuan UMKM Wirausaha Pemula.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x