3.Pelamar hanya bisa melamar 1 (satu) lowongan formasi jabatan;
4. Pelamar diutamakan memiliki pengalaman yang berkaitan dengan masing-masing formasi jabatan;
5.Untuk formasi tenaga tidak tetap, bersedia menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun sebagai pegawai tidak tetap RSUI dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran atau hukuman bagi pegawai swasta;
Baca Juga: Surah Al Qadr Ayat 1-5 Arab, Latin dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia
7. Tidak merangkap jabatan struktural baik pada organ di lingkungan universitas maupun di luar universitas;
8. Untuk pelamar internal tidak diperbolehkan terlibat (sebagai panitia, dll) dalam proses rekrutmen RSUI baik langsung maupun tidak langsung;
9. Bersedia bekerja penuh waktu di RSUI;
10. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
11. Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Artikel Rekomendasi