PORTAL PROBOLINGGO - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Cara mendaftar NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, pertama datang langsung ke kantor pajak terdekat, dan melalui online.
Cara mendaftar NPWP melalui online dapat menjadi solusi untuk saat ini ditengah pandemi virus Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Baca Juga: 5 Makan Tradisional Solo Yang Menarik dan Bikin Ketagihan, Salah Satunya Selat Solo
Mendaftar NPWP melalui online juga lebih mudah, karena dapat dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Cara mendaftar NPWP secara online dapat dilakukan pada website resmi Ditjen Pajak. Sebelum mendaftar, sebaiknya membaca terlebih dahulu cara dan persyaratan yang harus disiapkan.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar NPWP:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Artikel Rekomendasi