Sedang Butuh NPWP Tapi Harus Stay At Home? Ini Cara Mendaftar NPWP via Online

- 14 Oktober 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi mendaftar online
Ilustrasi mendaftar online /Pixabaya/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Cara mendaftar NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, pertama datang langsung ke kantor pajak terdekat, dan melalui online.

Cara mendaftar NPWP melalui online dapat menjadi solusi untuk saat ini ditengah pandemi virus Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.

Baca Juga: 5 Makan Tradisional Solo Yang Menarik dan Bikin Ketagihan, Salah Satunya Selat Solo

Mendaftar NPWP melalui online juga lebih mudah, karena dapat dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Cara mendaftar NPWP secara online dapat dilakukan pada website resmi Ditjen Pajak. Sebelum mendaftar, sebaiknya membaca terlebih dahulu cara dan persyaratan yang harus disiapkan.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftar NPWP:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

Baca Juga: Polri Tangkap Anggota KAMI, PKS: Penegakkan Hukum Harus Transparan

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Baca Juga: Dua Negara Asia Tenggara Jadi Penyumbang Kasus Covid 19 Terbesar Dunia, Salah Satunya Indonesia
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Berikut beberapa cara yang harus dilakukan ketika ingin mendaftar NPWP melalui online :

Baca Juga: Lama Menghilang, Robert Pattinson Kembali Muncul di Lokasi Shooting Film The Batman

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Jika sebelumnya belum memiliki akun, silahkan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).

ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.

2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya

Dokumen penting yang perlu disiapkan, seperti identitas diri dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: 10 Manfaat Kunyit, Rempah-Rempah Tradisional yang Memiliki Banyak Khasiat

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, belum juga mendapatkannya, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Apabila hal tersebut terjadi, dipersilakan untuk mendaftar kembali secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan, atau telepon ke KPP tempat terdaftar untuk informasi lebih lanjut.***

 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x