PORTAL PROBOLINGGO - Nomor Wajib Pengguna Pajak atau NPWP adalah identitas khusus bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Untuk mendaftar NPWP, terdapat dua cara, yakni secara offline maupun online. Mendaftar secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak setempat. Namun, mendaftar NPWP secara online sangat dianjurkan, karena relatif mudah dan cepat.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman online pajak, berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan jika hendak mendaftar NPWP secara online:
Baca Juga: Kemenkop UKM Jelaskan Keringanan UMKM dari 3 Jenis Insentif, Mulai dari Perizinan hingga Pajak
Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Menjalanka Usaha atau Pekerjaan Bebas
1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
2. Paspor dan KITAS/ KITAP bagi WNA.
Baca Juga: 5 Tips Memperbaiki Rambut Rusak Karena Terlalu Sering Menggunakan Alat Penata Rambut yang Panas
3. Kartu Keluarga (KK)
Artikel Rekomendasi