Syarat-Syarat Berikut Harus Kamu Siapkan Sebelum Daftar NPWP Secara Online, Apa Saja?

- 19 Oktober 2020, 16:05 WIB
Syarat-Syarat Daftar NPWP Secara Online
Syarat-Syarat Daftar NPWP Secara Online /Stevepb/Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Nomor Wajib Pengguna Pajak atau NPWP adalah identitas khusus bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.

Untuk mendaftar NPWP, terdapat dua cara, yakni secara offline maupun online. Mendaftar secara offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak setempat. Namun, mendaftar NPWP secara online sangat dianjurkan, karena relatif mudah dan cepat.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman online pajak, berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan jika hendak mendaftar NPWP secara online:

Baca Juga: Kemenkop UKM Jelaskan Keringanan UMKM dari 3 Jenis Insentif, Mulai dari Perizinan hingga Pajak

Wajib Pajak Pribadi yang Tidak Menjalanka Usaha atau Pekerjaan Bebas

1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

2. Paspor dan KITAS/ KITAP bagi WNA.

Baca Juga: 5 Tips Memperbaiki Rambut Rusak Karena Terlalu Sering Menggunakan Alat Penata Rambut yang Panas

3. Kartu Keluarga (KK)

Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, 19 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Opera Van Java

3. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

4. Kartu Keluarga (KK).

Wajib Pajak Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

Baca Juga: Kementan Bagikan Tips Merawat Tanaman Hias, Mulai dari Teknik Penyiraman Hingga Kasih Sayang

1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

3. Fotokopi kartu NPWP suami.

4. Fotokopi kartu keluarga.

Baca Juga: BKKBN Luncurkan Aplikasi GoLantang Guna Mewujudkan Lansia Tangguh

5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah syarat-syarat di atas disiapkan, pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui situs ereg.pajak.go.id. ***

 

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x