PORTAL PROBOLINGGO - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut jenisnya dibedakan menjadi dua, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP Pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia, sedangkan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Cukup dengan KTP dan KK, kini mendaftar NPWP Pribadi menjadi mudah melalui mekanisme online pada situs ereg.pajak.go.id.
Baca Juga: Ingin Daftar NPWP Secara Online? Simak Caranya Berikut, Mudah dan Cepat!
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman online pajak, berikut cara mudah mendaftar NPWP Pribadi secara online.
1. Buat Akun di Ereg Pajak
a. Jika belum memiliki akun, silakan buka situs ereg.pajak.go.id lalu pilih menu 'Belum Punya Akun?' Lalu klik 'Daftar'.
b. Isikan alamat email yang dapat dibuka dan captcha yang diminta, kemudian klik daftar.
Baca Juga: Syarat-Syarat Berikut Harus Kamu Siapkan Sebelum Daftar NPWP Secara Online, Apa Saja?
Artikel Rekomendasi