PORTAL PROBOLINGGO - Artis Rio Reifan kembali harus berurusan dengan kepolisian terkait penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Penangkapan Rio terjadi pada Senin, 19 April 2021 dan dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
"Iya benar, saya membenarkan dulu," ujar Yusri, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari ANTARA.
Rio ditangkap kepolisian pada Senin kemarin di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Yusri Yunus belum memberikan keterangan lebih rinci atas kasus yang menimpa Rio.
Yusri hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat penangkapan.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Istri Ustadz Zacky Mirza Posting Ini
"Barang buktinya sabu," tambah Yusri. ***