Army Boleh Lega, Korea Selatan Resmi Sahkan UU yang Izinkan Personil BTS Tunda Wajib Militer

- 3 Desember 2020, 11:39 WIB
Artis K-Pop BTS.
Artis K-Pop BTS. /- Foto : Twitter @BTS_twt

 

PORTAL PROBOLINGGO - Parlemen Korea Selatan baru-baru ini mengesahkan RUU yang memungkinkan artis K-Pop 'berprestasi' seperti BTS-- yang mendapat nominasi Grammy Award-- untuk menunda wajib militer personilnya hingga berusia 30 tahun.

RUU yang disahkan pada Selasa pekan lalu tersebut memberi pengecualian bagi artis K-Pop yang dinilai berkontrubusi besar bagi kemajuan budaya dan ekonomoi Korsel untuk menunda wajib militer mereka.

Sebelumnya, Korea Selatan juga mengizinkan pelajar laki-laki dengan syarat tertentu untuk menunda wajib militer hingga berusia 28 tahun.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Terus Pastikan Kesiapan Sarana Prasarana

Selain itu, atlet-atlet berprestasi yang memenangkan medali di Olimpiade juga telah diberi keisitimewaan menunda wajib militer. Termasuk, pemain Tottenham Hotspur, Son Heung-min.

Hingga saat ini, belum ada artis K-Pop yang menerima penundaan wajib wiliter.

Namun, dengan hadirnya UU baru tersebut, beberapa artis K-Pop yang direkomendasikan Kementerian Kebudayaan Korea Selatan bakal dapat menunda wajib militer hingga berusia 30 tahun.

Baca Juga: 7 Idol Paling Populer Juga Paling Dibenci, Ada V BTS, Jennie BLACKPINK, Baekhyun EXO, hingga Aespa

Personil BTS, Jin, yang berusia 27 tahun, diprediksi bakal mendapat penundaan wajib militer tersebut.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x