Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan sidang perdana gugatan cerai Rohimah pada Kiwil dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2021 mendatang.
"Sudah ditentukan bahwa nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS akan disidangkan 20 Januari 2021," kata Taslimah dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Starpro pada 22 Desember 2020.
Baca Juga: Penderita Asam Urat Lebih Baik Hindari 4 Sayuran Berikut Ini, Jangan Sepelekan!
Di pertemuan perdananya setelah gugatan cerai diajukan, Kiwil dan Rohimah Alli dihimbau untuk menghadiri sidang ini yang beragendakan mediasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan proses perceraian Rohimah Alli dengan Kiwil akan tetap mengikuti alur yang sama seperti perceraian pada umumnya meskipun berada di tengah pandemi Covid-19.
"Penggugat dan tergugat diwajibkan hadir di persidangan karena dipanggil untuk didamaikan secara langsung prinsipal dan dimediasi," tutur Taslimah.
Baca Juga: Kai EXO Berpartisipasi Dalam Kampanye UNICEF Untuk Membantu Anak-anak Yang Membutuhkan
Terkait alasan Rohimah Alli menggugat cerai Kiwil, Taslimah menuturkan bahwa itu akan dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan perdana keduanya.
"Belum jelas apa motif yang dijadikan sebagai alasan mengajukan perceraian, akan terbuka di persidangan perdana nanti," kata Taslimah.
Seperti diektahui, gugatan cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS yaitu dengan nama Penggugat Rohimah binti Matalih.
Artikel Rekomendasi