PORTAL PROBOLINGGO - Nama artis Indonesia Gisella Anastasia atau sering dipanggil Gisel mulai mencuat setelah beredarnya sebuah video syur berdurasi 19 detik yang mirip dirinya.
Setelah mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya, Gisel memenuhinya dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Hari Selasa 17 November 2020.
Gisel dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait beredarnya video yang mirip dirinya.
Baca Juga: Bahan Murah Ini Ampuh Buat Tanaman Hias Aglonema Tumbuh Subur, Rimbun, dan Sehat
Baca Juga: Setelah Terpapar Covid-19, Kepala Dishub Kota Probolinggo Tutup Usia, Begini Kronologinya
Kasus ini sempat hampir menghilang dari publik lantaran tak kunjung mendapatkan kepastian.
Kini, nama Gisel kembali diperbincangkan usai kasus video syur mirip dengannya menjadikan ia sebagai tersangka.
Gisel telah mengakui bahwa ia adalah perempuan yang ada dalam video tersebut sehingga Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mantap menetapkan Gisel sebagai tersangka.
Baca Juga: 5 Jenis Tanaman Hias Termahal di Tahun 2020, Ada Aglonema, Monstera, hingga Anthurium
Baca Juga: Cara Menanam Tanaman Hias di Media Air, Mudah Tanpa Ribet, Ganti Air Satu Minggu Sekali
Gisel dan seorang pria berinisial MYD telah mengakui jika sebagai pemeran dari video syur tersebut menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.
Sehingga, melalui pengakuan ini, Gisel dan MYD telah resmi menjadi tersangka kasud video porno.
Baca Juga: Inilah Bintang K Pop yang Menjadi Teladan di Dinas Militer, Ada Minho SHINee
Baca Juga: Resep Proll Tape Empuk Kenyal Tanpa Telur, Mixer, dan Oven, Cukup 5 Langkah
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ungkap Yusri.***
Artikel Rekomendasi