PORTAL PROBOLINGGO - Menurut Pengadilan Keluarga Gwangju pada 27 Februari KST, sebagian pengadilan memenangkan ayahnya dalam gugatan yang telah berlangsung sejak Juli 2020.
Melansir dari Allkpop, ibu kandungnya dikatakan telah mengirim pengacaranya alih-alih menghadiri sidang tersebut, sementara ayah Hara selalu hadir.
Sebelumnya dilaporkan bahwa ibu Hara memenangkan kasus atas aset Hara setelah kematiannya, dan pengadilan memutuskan pemisahan 6: 4 antara kakaknya Goo Ho In dan ibu kandungnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Probolinggo Hari Ini, Minggu 28 Februari 2021
Karena ibu Hara tidak hadir dalam kehidupan Hara sejak dia berusia 9 tahun, Goo Ho In yang merupakan saudari Goo Hara kemudian mengajukan gugatan terhadap ibu kandung mereka dan mengajukan petisi untuk 'Goo Hara Act'.
Setelah kematian Goo Hara, diketahui sang ibu menuntut setengah dari warisan putrinya, sebuah klaim yang ditentang oleh ayah dan saudara laki-lakinya.
Baca Juga: Mau Bunga Bougenville Tambah Rimbun? Lakukan Stek Pucuk dan Gunakan Bawang Putih, Begini Caranya
Hukum Korea menyatakan bahwa harta Goo dapat dibagi di antara keluarga - yaitu orang tua, pasangan, anak-anak dan atau saudara kandungnya karena sang bintang tidak meninggalkan surat wasiat.
Perwakilan ayah Hara mengatakan bahwa mantan istrinya telah meninggalkan anak-anak ketika mereka masih kecil.
Artikel Rekomendasi