Tak Gentar Membalikkan Kemenangan Biden, Gugatan Trump di Texas Ditolak Mahkamah Agung AS

- 12 Desember 2020, 09:25 WIB
Donald Trump
Donald Trump /Instagram/@realdonaldtrump

PORTAL PROBOLINGGO - Mahkamah Agung AS pada hari Jumat 11 Desember 2020 kemarin mengakhiri begitu saja gugatan jangka panjang yang diajukan oleh Presiden AS Donald Trump di Texas dalam usahanya untuk membalikkan kekalahan pemilu dari Presiden terpilih Joe Biden.

Para hakim dalam perintah singkatnya menolak gugatan pihak Trump di negara bagian Texas yang menargetkan Georgia, Michigan, Pennsylvania dan Wisconsin yang diajukan secara langsung kepada Mahkamah Agung karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan klaim tersebut.

"Belum menunjukkan kepentingan yang dapat dikenali secara yuridis (untuk mengajukan tuntutan)," tegas Mahkamah Agung AS dalam pengadilan tersebut sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Channel New Asia.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pamer Foto Hasil Test Pack, Rafathar Akan Punya Adik?

Hakim Samuel Alito dan Hakim Clarence Thomas juga mengatakan mereka akan mengizinkan Texas untuk menuntut, tetapi tidak akan memblokir hasil pemilu di empat negara bagian yang dipermasalahkan.

Kasus tersebut diajukan pada hari Selasa, 8 Dember 2020 lalu oleh jaksa agung Republik Texas yang merupakan sekutu Trump, yang menuntut hasil pemilu di Georgia, Michigan, Pennsylvania dan Wisconsin.

Tapi keempat negara bagian dalam pengajuan ke pengadilan pada hari Kamis 10 Desember 2020 kemarin sepakat meminta hakim untuk menolak gugatan tersebut, yang mereka katakan tidak memiliki dasar faktual atau hukum.

Baca Juga: Materi Biologi dan Geografi, Jenis-Jenis Ekosistem Perairan

Trump dan sekutunya telah kalah dalam banyak tuntutan hukum di pengadilan negara bagian dan federal dalam upayanya untuk menentang hasil pemilihan. Tapi dia terus mengklaim bahwa dia memenangkan pemilu dan telah menuduh bahwa kecurangan pemungutan suara yang meluas dan sistem pemilu sudah dicurangi.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x