Tanggapi RUU Cipta Kerja, 35 Investor Asing Peringatkan Indonesia Akan Bahaya Omnibus Law

- 6 Oktober 2020, 12:55 WIB
lustrasi investor.
lustrasi investor. /Unsplash/Adeolu Eletu

PORTAL PROBOLINGGO - Sebanyak 35 investor asing dari luar negeri memperingatkan Indonesia akan bahaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Investor asing yang sudah mengelola aset senilai $ 4,1 trilliun itu menyurati DPR RI usai RUU Omnibuslaw Cipta Kerja baru disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Mereka peringatkan Indonesia akan bahaya yang ditimbulkan dari undang-undang tersebut, salah satunya berdampak pada area hutan yang terdapat di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal acara ANTV Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Chandra Nandini dan Mahabharata

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Reuters, 35 investor itu mengungkapkan keprihatinan mereka.

Termasuk dari pihak Aviva Investors, Legal & General Investment Management, The Church of England Pensions Board, Robeco, dan Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia," ucap Peter van Der Werf, pegawai senior Robeco.

Baca Juga: Sinopsis The Transporter Refueled, Hari Ini Tayang di Trans TV : Misi Rahasia Kurir Paket

"Kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif bagi upaya perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi Omnibus Law Cipta Kerja,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x