Omar al Bashir Terjerat Tuduhan Kejahatan Perang dan Genosida, ICC Desak Segera Adakan Persidangan

- 21 Oktober 2020, 11:57 WIB
Ilustrasi: Tuduhan perang dan genosida, ICC serukan Omar al-Bashir segera mendapat keadilan tanpa penundaan
Ilustrasi: Tuduhan perang dan genosida, ICC serukan Omar al-Bashir segera mendapat keadilan tanpa penundaan /PIXABAY/903115

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda menyerukan mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir mendapat keadilan tanpa penundaan.

Omar al-Bashir dan tersangka lainnya didakwa atas tuduhan kejahatan perang dan genosida di Darfur.

Pilihan untuk menuntut mereka, termasuk untuk persidangan di Sudan dan Pengadilan Hibrida sedang dalam pembahasan pihak berwenang Sudan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu, 21 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Suara Hati Istri

"Kami sedang melihat apa yang mungkin, Mereka semua harus menghadapi keadilan tanpa penundaan lebih lanjut." kata Fatou ketika berkunjung ke Khartoum.

Fatou juga menjela,skan, meski Al- Bashir sempat membantah tuduhan tersebut, ICC memiliki surat perintah penangkapan luar biasa untuk Al-Bashir dan tiga tersangka lainnya atas tuduhan kejahatan perang, genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Konflik yang terjadi di Darfur, bagian barat Sudan, mulai memanas sejak 2003 ketika sebagian pemberontak non-Arab mengangkat senjata melawan pemerintahan Al-Bashir.

Baca Juga: 7 Ucapan Hari Santri Ini Bikin Baper, Cocok Dijadikan Snapgram, Story WA, Status Facebook

PBB mencatat, lebih dari 300.000 orang diperkirakan tewas dan 2,5 juta mengungsi.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x