PORTAL PROBOLINGGO - Menurut bahasa, kata zakat berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Zakat memiliki banyak jenis, salah satunya jenisnya yaitu zakat penghasilan yang dikenal juga sebagai zakat profesi.
Zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Zakat penghasilan, atau juga disebut dengan zakat profesi, merupakan salah satu bagian dari zakat mal atau zakat harta benda yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin seorang muslim dari pekerjaan tertentu, dengan syarat nisab dan sempurna haul yang harus dilewatinya.
Lalu bagaimana menghitung jumlah zakat penghasilan atau profesi yang harus dikeluarkan bagi seorang muslim?
Dilansir dari laman Baznas, Nishab zakat penghasilan atau zakat profesi sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.
Artikel Rekomendasi