Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Profesi Menurut Baznas

- 23 April 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi zakat profesi atau penghasilan.
Ilustrasi zakat profesi atau penghasilan. /Pixabay.com/Stevepb/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Menurut bahasa, kata zakat berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Zakat memiliki banyak jenis, salah satunya jenisnya yaitu zakat penghasilan yang dikenal juga sebagai zakat profesi.

Zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 April 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Manfaatkan Hari Keberuntunganmu Saat Ini

Zakat penghasilan, atau juga disebut dengan zakat profesi, merupakan salah satu bagian dari zakat mal atau zakat harta benda yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin seorang muslim dari pekerjaan tertentu, dengan syarat nisab dan sempurna haul yang harus dilewatinya.

Lalu bagaimana menghitung jumlah zakat penghasilan atau profesi yang harus dikeluarkan bagi seorang muslim?

Dilansir dari laman Baznas, Nishab zakat penghasilan atau zakat profesi sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 23 April 2021, Curiga dengan Al, Mama Rosa Minta Pak Sanusi Susun Rencana Baru?

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Bazarnas


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x