Siapa Saja yang Bisa Membayar Fidyah? Berikut Kriteria dan Hukumnya

- 28 April 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi fidyah
Ilustrasi fidyah /pixabay/allybally4B

PORTAL PROBOLINGGO - Kata Fidyah sudah tidak asing lagi ditelinga umat islam. Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Fidyah berkaitan dengan pembayaran hutang puasa bagi yang tidak mampu menjalankan puasa dan memenuhi kriteria.

Ada 3 kriteria orang yang bisa membayar fidyah. Pertama, orang tua renta yang tidak memungkinkan berpuasa.

Baca Juga: Resep Nastar Lembut, Cocok Jadi Suguhan Saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Kedua, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.

Ketiga, ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. Tentu atas rekomendasi dokter.

Hukum fidyah adalah wajib, dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Rabu 28 April 2021, Putri Untuk Pangeran Kembali Susul Ikatan Cinta

Nantinya, makanan tersebut disumbangkan kepada orang miskin atau yang membutuhkan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x