PORTAL PROBOLINGGO - Fidyah adalah sedekah pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu puasa di bulan ramadhan atau di bulan-bulan lainnya.
Ukuran fidyah adalah 0,75 kg perhari menurut mazhab Syafi'iyah dan Malikiyah. Sedangkan penganut mazhab Hanafiyah 1,5 kg perhari.
Fidyah ini nantinya bisa diberikan langsung kepada fakir miskin, atau dititipkan melalui masjid untuk nantinya dibagikan kepada yang membutuhkan atau kekurangan.
Baca Juga: Covid-19 di India Meningkat Parah, Umat Muslim Putuskan Ubah Masjid Jadi Fasilitas Perawatan Pasien
Selain itu, orang islam perlu mengetahui tata cara niat fidyah sebelum membayarkan fidyah, berikut niatnya.
Berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah:
● Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Artikel Rekomendasi