Besaran Zakat Fitrah Untuk Wilayah DKI Jakarta, Lengkap dengan Pengertian dan Golongan yang Dapat Menerimanya

- 30 April 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /pixabay/congerdesign

PORTAL PROBOLINGGO - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu, baik perempuan maupun laki-laki, orang tua maupun anak-anak dengan ketentuan dan syarat.

Zakat fitrah juga disebut sebagai zakat untuk mensucikan diri dalam menyambut hari raya idul fitri.

Syarat bagi orang yang akan membayarkan zakat fitrah yaitu beragama islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk malam dan hari raya.

Baca Juga: Hoaks! Ini Kronologi Rekayasa Isu Babi Ngepet yang Dilakukan Seorang Ustad di Depok

Sedangkan, besarannya adalah beras atau makan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Sebabkan Dehidrasi, Hindari Konsumsi 5 Minuman Ini Saat Berpuasa

Adapun golongan yang dapat menerima zakat ada 8 golongan, yaitu :

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x