Tekan Angka Kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Probolinggo Lakukan Metode Ini

27 November 2020, 14:30 WIB
Pendonor darah yang melakukan donor plasma konvalesen. /Dok. Pemkab Probolinggo

PORTAL PROBOLINGGO – Demi terus menekan kasus covid-19 di Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai menerapkan metode Donor Plasma Konvalesen.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Dokter Dyah Kuncarawati, yang juga mengklaim bahwa metode ini dapat mempercepat kesembuhan pasien covid-19.

Donor plasma konvalesen sudah ada di UTD PMI Kabupaten Probolinggo, sejak Kamis, 26 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Dari Mulai NOAH Hingga Weird Jenius, Inilah Daftar Lengkap Pemenang AMI Awards 2020

Metode tersebut sama dengan melakukan donor darah. Namun yang membedakan ialah, darah yang didonorkan merupakan donor dari orang yang telah sembuh dari covid-19, terhitung minimal sejak 14 hari.

Hal itu dilakukan, karena darah yang diambil tersebut mengandung antibodi. Sehingga nantinya akan diproses oleh PMI menjadi plasma, agar dapat diberikan kepada pasien yang terkonfirmasi positif covid-19.

“Donor plasma konvalesen ini bisa membantu mempercepat proses kesembuhan Covid-19. Mungkin masyarakat bingung kok donor plasma, biasanya donor kan darah. Sebenarnya sama saja. Saat melakukan donor, darah merah diambil untuk didonorkan. Nanti dari PMI, darah itu akan diproses sehingga akan diambil plasmanya saja,” ungkapnya. Sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: Inspirasi 20 Nama Bayi Perempuan Unik Awalan Huruf N, Lengkap dengan Maknanya

Menurut Dyah, hal itu merupakan pengobatan yang dilakukan secara pasif, untuk memasukkan antibodi ke dalam tubuh pasien covid-19.

Selain itu, syarat pendonor harus berusia 18-60 tahun, belum pernah melahirkan, dan berat badan 55 kg ke atas.

“Kemudian tidak ada penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti kanker, hipertensi, kencing manis dan gagal ginjal. Memang dia benar-benar sehat. Selanjutnya sudah sembuh dari Covid-19 dengan hasil PCR negatif dan sudah bebas gejala 14 hari setelah sembuh. Sehingga jika ada pendonor, tapi ada penyakit penyerta maka akan ditolak karena tidak sehat dan itu akan memperberat penyakitnya dia sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Film Generasi 90'an: Melankolia Akan Tayang di Bioskop Indonesia Akhir Tahun Ini

Sementara untuk penerima donor merupakan pasien covid-19 yang memiliki gejala sedang hingga berat. Gejala sedang seperti panas, hidung tersumbat, diare, dan indera penciuman yang terganggu, serta infeksi paru-paru atau pneumonia.

Sedangkan bagi yang memiliki gejala berat seperti gagal nafas, tidak hanya sesak, tapi sulit untuk bernafas.

“Terapi plasma konvalesen ini sudah diuji klinis di RSPAD Gatot Subroto dengan tingkat keberhasilannya sudah sekitar 70%. Kabupaten Probolinggo memakai terapi plasma konvalesen ini karena kematiannya juga tergolong yang tinggi. Jadi diharapkan dengan adanya terapi plasma ini kematiannya bisa ditekan karena prosentasenya mencapai 5,73% atau 88 kasus. Mudah-mudahan dengan terapi plasma konvalesen ini kita bisa menurunkan angka kematian,” ungkapnya.

Baca Juga: Chelsea Bersiap Memperpanjang Kontrak Thiago Silva di Stamford Bridge

Bagi masyarakat yang pernah memiliki riwayat terkena virus covid-19 dan ingin mendonorkan darahnya dapat mengunjungi UTD PMI Kabupaten Probolinggo, dengan membawa surat keterangan atau bisa langsung menyampaikan ke PMI. Pihak PMI Nanti melakukan cek darah dan melihat antibodinya.

“Kalau antibodinya tinggi, berarti bisa masuk plasmanya untuk menyembuhkan orang sakit Covid-19 di rumah sakit. Intinya harus sembuh dari Covid-19, semakin lama antibodinya semakin bagus. Minimal14 hari tidak bergejala dari rumah sakit,” ujarnya.***

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler