Hati-hati! Bagi Masyarakat Probolinggo yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan akan Diberi Sanksi Ini

16 September 2020, 11:40 WIB
Pemkab Probolinggo gelar Operasi Yustisi . /Website pemkab/ Probolinggokab.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo setiap harinya meningkat.

Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo bersama Forkopindo Kabupaten Probolinggo bersama melakukan upaya pencegahan peyebaran Covid-19.

Upaya pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi sekaligus operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, 16 September 2020, Jangan Lewatkan Putri untuk Pangeran

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan operasi Yustisi pemakaian masker dan sosialisasi denda uang. 

Pada Selasa, 16 September 2020 Operasi Yustisi dilakukan di Pasar Kotaanyar dan pertigaan Kecamatan Kotaanyar.

Puluhan personil dilibatkan dalam kegiatan ini, dalam Operasi Yustisi yang dilakukan, sedikitnya ada 25 orang pelanggar yang terjaring.

Baca Juga: Segera Diluncurkan Akhir Bulan September, Intip Spesifikasi Oppo Reno4 SE

Para pelanggar yang terjaring kemudian diberi pengarahan ole Satgas penanganan Covid-19 untuk menerapkan protokol kesehatan dlam melakukan aktifitas sehari-hari.

Setelah itu, para pelanggar diberi sanksi yang mendidik berupa sanksi membersihkan jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan yang terakhir membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut.

Sementara Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengungkapkan bahwa denda dengan uang kepada pelanggar protokol kesehatan akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Menikah Bertahun-tahun Belum Mendapatkan Momong? Jangan Bersedih, Bacalah Ini Sebagai Penyemangat

“Saya yakin ini akan memberikan dampak yang luar biasa kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan dikutip Portal Probolinggo dari laman Pemkab Probolinggo.

Menurut Ugas, kegiatan ini dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sehingga, penegakan hukum yustisi penggunaan masker ini harus dipaksakan sedikit dengan harapan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

“Karena penegakan hukum ini untuk diri kita sendiri, untuk kita semua warga yang ada di Kabupaten Probolinggo agar tetap sehat,” pungkasnya

Baca Juga: Fix!Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera Dibuka, Agar Lolos Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

“Untuk saat ini, karena Perbup ini baru diberlakukan, kita sifatnya masih sosialisasi kepada masyarakat. Agar masyarakat faham bahwa ketika mereka tidak mengikuti protokol kesehatan akan ada sanksi yang mengikat, baik berupa denda ataupun sanksi yang lainnya.

Satu minggu kedepan sanksi ini akan diberlakukan, dengan cara cepat sidang di tempat,” katanya.

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler