Selamatkan Aset Sekira Rp25 Miliar, Pemkot Probolinggo Beri Penghargaan Bagi Kepala Kejaksaan

20 Oktober 2020, 11:40 WIB
Wali Kota Probolinggo memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo /Pemkot Probolinggo

PORTAL PROBOLINGGO - Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, memberikan penghargaan bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo atas kinerjanya.

Kajari mampu selamatkan aset Kota Probolinggo berupa pertokoan Probolinggo Plaza dengan nilai sekira Rp 25 Miliar.

Penyerahan yang berlangsung di ruang pertemuan Kejari itu dihadiri Sekda Ninik Ira Wibawati, Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Fardhu Lima Waktu Wilayah Surabaya, Jakarta dan Bandung Hari Ini 20 Oktober 2020

Serta Asisten Pemerintahan Paeni, Inspektur Tartib Goenawan, Kepala BPKAD Wawan S, Kepala DKUPP Fitriawati, Bagian Hukum dan jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang sudah membantu pemerintah dalam mengatasi dan menyelesaikan beberapa hal," Kata Habib Hadi.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Ibu Kajari beserta jajaran yang sudah berusaha menyelamatkan aset yang yang selama ini menjadi PR (pekerjaan rumah),” tambahnya.

Baca Juga: Tips Menanam Tomat di Pot dengan Mudah dan Low Budget

Kembalinya Probolinggo Plaza menjadi kado spesial bagi Kota Probolinggo dan merupakan hal yang luar biasa.

“Ini tujuan kami kesini Bu Kajari. Selanjutnya untuk arahan, bimbingan, petunjuk dari kejaksaan selalu kami butuhkan dalam pengambilan kebijakan,” ujar Habib Hadi.

Sementara itu, Kajari Yeni Puspita mengungkapkan rasa terima kasih dan kerja sama serta kepercayaan yang diberikan Pemkot Probolinggo kepada Kejari Kota Probolinggo.

Baca Juga: Waow!Nokia di Pilih Nasa untuk Bangun Jaringan Seluler Pertama di Bulan

Tanpa kepercayaan tersebut, Dia mengatakan, proses pengambilan alih aset tersebut tidak akan berjalan sukses.

“Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik semua bisa berhasil, ini berkat kerja sama yang baik antara pemkot dan JPN (Jaksa Pengacara Negara)," ucapnya.

"Kewenangan kami untuk menyelesaikan aset yang belum terdata, atau dalam pengelolaan kekuasaan pihak ketiga atau pengelolaan yang tidak sesuai. Harus tertib administrasi,” tambahnya.

Baca Juga: 8.546 Keluarga Terima Bantuan Beras Berkualitas Medium dari Pemkot Probolinggo

Kajari Yeni juga memberi harapan agar diberi kemudahan menyelesaikan suatu permasalahan.

Inspektur Tartib Goenawan menambahkan, mendukung langkah tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo akan menginventarisasi aset-aset yang masih dalam penguasaan pihak lain.

“Akan kami komunikasikan lagi dengan kejaksaan kalau memang diketahui ada pihak (yang menguasai aset pemkot) seperti itu,” ucapnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Pemkot Probolinggo

Tags

Terkini

Terpopuler