Tekan Angka Kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Probolinggo Lakukan Metode Ini

- 27 November 2020, 14:30 WIB
Pendonor darah yang melakukan donor plasma konvalesen.
Pendonor darah yang melakukan donor plasma konvalesen. /Dok. Pemkab Probolinggo

Selain itu, syarat pendonor harus berusia 18-60 tahun, belum pernah melahirkan, dan berat badan 55 kg ke atas.

“Kemudian tidak ada penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti kanker, hipertensi, kencing manis dan gagal ginjal. Memang dia benar-benar sehat. Selanjutnya sudah sembuh dari Covid-19 dengan hasil PCR negatif dan sudah bebas gejala 14 hari setelah sembuh. Sehingga jika ada pendonor, tapi ada penyakit penyerta maka akan ditolak karena tidak sehat dan itu akan memperberat penyakitnya dia sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Film Generasi 90'an: Melankolia Akan Tayang di Bioskop Indonesia Akhir Tahun Ini

Sementara untuk penerima donor merupakan pasien covid-19 yang memiliki gejala sedang hingga berat. Gejala sedang seperti panas, hidung tersumbat, diare, dan indera penciuman yang terganggu, serta infeksi paru-paru atau pneumonia.

Sedangkan bagi yang memiliki gejala berat seperti gagal nafas, tidak hanya sesak, tapi sulit untuk bernafas.

“Terapi plasma konvalesen ini sudah diuji klinis di RSPAD Gatot Subroto dengan tingkat keberhasilannya sudah sekitar 70%. Kabupaten Probolinggo memakai terapi plasma konvalesen ini karena kematiannya juga tergolong yang tinggi. Jadi diharapkan dengan adanya terapi plasma ini kematiannya bisa ditekan karena prosentasenya mencapai 5,73% atau 88 kasus. Mudah-mudahan dengan terapi plasma konvalesen ini kita bisa menurunkan angka kematian,” ungkapnya.

Baca Juga: Chelsea Bersiap Memperpanjang Kontrak Thiago Silva di Stamford Bridge

Bagi masyarakat yang pernah memiliki riwayat terkena virus covid-19 dan ingin mendonorkan darahnya dapat mengunjungi UTD PMI Kabupaten Probolinggo, dengan membawa surat keterangan atau bisa langsung menyampaikan ke PMI. Pihak PMI Nanti melakukan cek darah dan melihat antibodinya.

“Kalau antibodinya tinggi, berarti bisa masuk plasmanya untuk menyembuhkan orang sakit Covid-19 di rumah sakit. Intinya harus sembuh dari Covid-19, semakin lama antibodinya semakin bagus. Minimal14 hari tidak bergejala dari rumah sakit,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x