PORTAL PROBOLINGGO – Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/538/KPTS/013/2020, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2021, tanggal 21 November 2020. Upah Minimum Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp 2.553.265,95.
Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp 50.000 dibandingkan dengan tahun 2020.
“Alhamdulillah, besaran UMK di Kabupaten Probolinggo ada kenaikan sebesar Rp 50.000,00,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Pemkab Probolinggo.
Baca Juga: Habib Rizieq Tinggalkan Rumah Sakit, Polda Jawa Barat Akan Panggil Dirut RS UMMI
Selain itu, Hudan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti Keputusan Gubernur Jawa Timur dan akan mensosialisasikan ke seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Semoga kenaikan ini bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja yang ada di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Menurut Hudan, apabila ada perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Probolinggo merasa keberatan dengan besaran UMK tersebut, bisa mengajukan penangguhan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Batalkan Calling Visa Israel, Kemenkumham Berikan Reaksi Ini
Artikel Rekomendasi