PORTAL PROBOLINGGO -Demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, kembali menggelar operasi yustisi pemakaian masker di wilayah Kecamatan Bantaran, pada hari Selasa pagi, 29 Desember 2020.
Kegiatan tersebut berpusat di depan Kantor Kecamatan Bantaran, dan melibatkan personil gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol, serta petugas kesehatan dari Puskesmas Bantaran.
Operasi yustisi yang dipimpin oleh Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, telah dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: 8 Idola K Pop yang Memiliki IQ Hampir Setinggi Einstein, Salah Satunya RM BTS
Dalam kurun waktu 2 jam, petugas telah berhasil menjaring sebanyak 93 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam pemakaian masker.
Sehingga puluhan pelanggar tersebut langsung menjalani pemeriksaan dan identifikasi oleh petugas kesehatan. Kemudian masing-masing pelanggar diberikan sanksi sosial dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Bahan Murah Ini Ampuh Buat Tanaman Hias Aglonema Tumbuh Subur, Rimbun, dan Sehat
“Dalam waktu 2 jam, kita menjaring sebanyak 93 pelanggar. Untuk pelanggar yang berasal dari luar kota kita beri sanksi sosial berupa bersih-bersih jalan, kamar mandi, toilet serta beberapa lorong-lorong yang cukup kotor. Bagi warga Kabupaten Probolinggo, tetap seperti biasanya 3 hari menjalani bersih-bersih makam. Maksimal 2 jam selama 3 hari, baru KTP diberikan,” ungkapnya. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Pemkab Probolinggo.
Ugas mengaku, sejak menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pihaknya telah diberi arahan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE, agar operasi yustisi penegakan hukum terus ditingkatkan.
Artikel Rekomendasi