Sudah Berlaku! Masyarakat Probolinggo Siap-siap Dikenai Sanksi Denda Jika Tak Bermasker

- 21 September 2020, 22:08 WIB
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda.
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda. /Probolinggokab.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo masih terus meningkat.

Untuk menekan angka penyebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo mulai melakukan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi denda pada Senin (21/9/2020).

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker akan langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: Tega! Pria India Ini Nekat Lukai Perut Istrinya yang Sedang Hamil, Alasannya Sulit Dipercaya

Hari pertama operasi yustisi, petugas berhasil menjaring sedikitnya 22 orang dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker, ada yang membawa masker tetapi tidak dipakai dan memakai masker tetapi tidak benar (masker ada di dagu).

Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menjelaskan bahwa berlakunya operasi yustisi penggunaan masker kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Sebab operasi yustisi saat ini sudah mulai mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur degan memberlakukan sanksi yang sedikit lebih berat berupa sanksi denda.

Baca Juga: Info Terkini Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Kesembuhan Harian Disumbangkan 4 Kecamatan Ini

“Sanksi denda ini pada intinya kita memberlakukan denda kepada pelanggar sesuai dengan parameter yang nanti kemudian diputuskan oleh Tim Hakim dari Pengadilan Negeri Kraksaan,” kata Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dikutip Portal Probolinggo dari laman Pemkab.

Melalui kegiatan operasi yustisi dengan pemberlakuan denda yang bervariasi ini Bupati Tantri mengharapkan bisa menjadi pengingat bagi semua.

Sekali lagi bukan pada sanksinya dan banyaknya petugas, tetapi bagaimana bersama-sama bisa mengedukasi masyarakat bagaimana masker ini menjadi sebuah kebutuhan dan bukan sebuah kewajiban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, 3 Zodiak Diprediksi Kurang Beruntung Minggu Ini, Capicron Cobalah Menerima Posisimu

“Kewajiban begitu ada petugasnya baru pakai masker, tetapi begitu petugasya lewat maskernya dicopot lagi. Namun ini lebih pada kebutuhan masing-masing pribadi, kalau ingin sehat dan selamat, ikhtiar salah satunya memakai masker,” pungkasnya.

Sementara Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengungkapkan masyarakat yang melanggar dalam penggunaan masker langsung dilakukan pengukuran suhu tubuh dan pemberian handsanitizer oleh petugas kesehatan.

“Kemudian langsung menuju ke meja penyidik. Untuk penyidiknya memang PPNS dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Memang secara khusus, kecuali nanti kita kekurangan maka akan meminta bantuan dari Polres Probolinggo.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 September 2020, Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik dan UBS

Setelah dilakukan penyidikan sambil menunggu sidang dimulai, mereka disiapkan tempat tunggu. Kemudian sambil jalan dipanggil oleh Hakim untuk disidang dan ditanyakan serta Jaksa juga memutuskan berapa besaran dendanya.

Memang untuk nominalnya Hakim yang menentukan dan Jaksa yang mengeksekusi. Kalau aturan yang sudah disepakati, denda maksimalnya adalah Rp 200 ribu. Tergantung dari berat dan tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

“Yang jelas denda ini bukan tujuan utama, karena tujuan utamanya adalah memberikan efek jera bagi masyarakat. Tetapi ini tidak akan berlangsung lama, apabila masyarakat segera patuh dalam penggunaan masker. Kalau masyarakat benar-benar patuh dalam penggunaan masker maka intensitasnya akan dikurangi, tetapi tidak akan berhenti selama masyarakat masih banyak pelanggaran,” pungkasnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Pemkab Probolinggo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah