PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo mulai menggelar operasi yustisi penggunaan masker.
Operasi yustisi mulai dilakukan kemarin Senin 21 September 2020, pada operasi kali ini, bagi masyarakat yang melanggar dikenai sanksi denda.
Hari pertama operasi yustisi sedikitnya ada 22 orang yang terjaring dengan pelanggaran yang bervariasi.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 September 2020, Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik dan UBS
Mulai dari yang tidak memakai masker, membawa masker tetapi tidak dipakai dan memakai masker tetapi tidak benar (masker ada di dagu).
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE juga menyampaikan bahwa denda yang akan dikenakan kepada para pelanggar sesuai dengan parameter pelanggarannya.
“Sanksi denda ini pada intinya kita memberlakukan denda kepada pelanggar sesuai dengan parameter yang nanti kemudian diputuskan oleh Tim Hakim dari Pengadilan Negeri Kraksaan,” kata Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 22 September 2020, Ada Still 17, I Pop Hingga Tonight Show
Masyarakat yang melanggar dalam penggunaan masker langsung dilakukan pengukuran suhu tubuh dan pemberian handsanitizer oleh petugas kesehatan. Kemudian langsung menuju ke meja penyidik.
Artikel Rekomendasi