PORTAL PROBOLINGGO - Kabar baik untuk pada guru honorer di tahun 2021 mendatang, pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga telah menetapkan jumlah formasi yang dibuka yaitu sebanyak satu juta guru.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
Baca Juga: Lirik Lagu Memories dan Terjemahannya, Lagu Sedih Tentang Kenangan yang Dikemas Seolah Ceria
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan dalam sebuah acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada hari Senin, 23 November 2020, di Jakarta.
"Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif," ujar Wapres.
Dalam acara pengumuman tersebut, hadir juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta 24 november 2020, Waspada Potensi Hujan Lebat
Pemerintah menegaskan bahwa pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Wapres mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.
Artikel Rekomendasi