Edhy Prabowo Ditetapkan KPK Menjadi Tersangka, Berikut Pasal Yang Menjeratnya

- 26 November 2020, 13:50 WIB
Edhy Prabowo Memberikan Keterangan kepada Pers Setelah ditangkap KPK
Edhy Prabowo Memberikan Keterangan kepada Pers Setelah ditangkap KPK /Dok. PMJ News/Fajar

PORTAL PROBOLINGGO – Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis, 26 November 2020, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah resmi mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi benih lobster atau benur.

Saat menyampaikan status hukum Edhy Prabowo, KPK menampilkan semua tersangka, yang totalnya ada 7 orang. Mereka diborgol dan memakai rompi oranye.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Fadli Zon Sindir KPK Soal Kasus Harun Masiku

Selain Edhy Prabowo, deretan yang telah ditetapkan tersangka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

"Dari 17 orang yang kita lakukan pemeriksaan hari ini 7 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango. Sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kisah Gol Tangan Tuhan Diego Maradona di Piala Dunia Meksiko 1986

Sementara itu, pihak terduga pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x