KKP Hentikan Ekspor Benur Setelah Edhy Prabowo Tertangkap, Fahri Hamzah: Nelayan Jangan Jadi Korban

- 27 November 2020, 07:20 WIB
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /Instagram/@fahrihamzah

PORTAL PROBOLINGGO—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk sementara menghentikan kegiatan ekspor benur lobster.

Keputusan tersebut dikeluarkan tidak lama setelah Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK terkait dugaan kasus suap perizinan ekspor benur lobster. 

Politisi partai Gelora Fahri Hamzah menyayangkan kebijakan yang diambil oleh KKP ini. Ia menyebutkan hal ini dapat membuat nelayan menjadi korban.

Baca Juga: Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq, Fahri Hamzah: Hukum Negara Bukan Hukum Rimba

Menurut Fahri yang seharusnya dihentikan bukan kegiatan ekspor benur lobster, melainkan monopoli dalam pengiriman cargo.

“Temuan KPK sesuai konpers kemarin kan lebih kepada monopoli cargo, tidak selayaknya nelayan yang jadi korban. Kebijakan negara harus menimbang kelompok yang paling rentan dan rawan. Harusnya monopoli yang dihentikan bukan kegiatan nelayan kecil,” ujar Fahri di akun Twitter pribadinya, Kamis, 26 November 2020.

Diketahui penghentian sementara ekspor benur lobster itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Fadli Zon Sindir KPK Soal Kasus Harun Masiku

Dalam SE tersebut disebutkan, alasan penghentian ini guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x