Habib Rizieq Shihab Tolak Penuhi Panggilan Polisi, Polda Metro Jaya: Alasannya Tidak Wajar

- 3 Desember 2020, 07:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Humas Polri
 
PORTAL PROBOLINGGO - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mangkir dari panggilan polisi. 
 
Diketahui, panggilan itu terkait dengan adanya kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad dan acara pernikahan di Petamburan beberapa waktu lalu.
 
Tim pengacara HRS menyebutkan, kliennya itu tidak dapat menghadiri panggilan polisi karena sedang mengalami kelelahan.
 
 
 Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus alasan yang diberikan oleh tim pengacara HRS tidak masuk akal.
 
Menurut Yusri, jika HRS sedang sakit seharusnya tim pengacara dapat membuktikannya dengan membawa surat keterangan dari dokter.
 
“Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar,” ungkapnya seperti dilansir dari PMJ News.
 
 
Ia kemudian menambahkan, alasan yang diberikan oleh tim pengacara HRS tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak adanya surat dari dokter yang menerangkan kondisi Imam Besar FPI itu.
 
“Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa,” ujarnya.
 
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah menyatakan akan kembali memanggil HRS pada Senin, 7 Desember 2020 nanti. 
 
 
Penyidik Polda Metro Jaya sempat kesulitan ketika ingin menyerahkan surat panggilan kedua kepada pihak HRS. Pasalnya kediaman HRS di Petamburan dipadati oleh anggota dan simpatisan FPI.
 
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan. Ia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya memang sempat dihadang oleh massa FPI.
 
“Benar, saat ini para anggota dan simpatisan FPI sedang berkumpul di sana (Petamburan III). Tapi situasi masih kondusif dan tadi tim penyidik yang sempat dihadang pun sudah berhasil memberikan surat panggilan kedua itu,” katanya dikutip dari Antara.
 
 
Menanggapi hal itu, Yusri mengatakan polisi dapat menindak tegas massa yang menghalangi penyidik. Ia menuturkan petugas kepolisian memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugasnya.
 
“Dengan tegas kami menyampaikan kepada mereka kita sebagai petugas kepolisian mempunyai tugas, punya dasar hukum semua, kalau memang menghalangi kita (tindak tegas),” pungkasnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x