Tetap Jadikan MUI Sebagai Fatwa, UU Cipta Kerja Mudahkan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

- 5 Desember 2020, 09:04 WIB
Logo halal MUI. (halalmui.org)
Logo halal MUI. (halalmui.org) /halalmui.org

PORTAL PROBOLINGGO – Saat ini, pengajuan sertifikasi produk halal tidak lagi ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang didirikan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi produk halal.

Sekretaris BPJHP Kementerian Agama, Lutfi Hamid, mengatakan UU cipta kerja tetap menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal terhadap produk.

Baca Juga: Lirik Lagu Padhang Bulan, Bukan Sekadar Nyanyian

“Undang-Undang Cipta Kerja ini tetap menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halalnya,” ujarnya. Dalam acara ‘Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang’, secara virtual, pada hari Jumat, 4 Desember 2020, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Lutfi juga mengungkapkan, di media sosial banyak tersebar informasi yang mendiskreditkan pemerintah karena mengeluarkan kebijakan ini.

Baca Juga: 7 Barang Ini Bisa Jadi Penghilang Bau Pada Sepatu, Tak Perlu Khawatir Musim Hujan

Menurut kabar yang beredar, pemerintah hanya dianggap berorientasi kepada industri dan kepentingan pelaku usaha.

Sehingga, mengabaikan aspek kehalalan produk dan menghilangkan substansi dari sertifikasi produk halal.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x