Simak Pengetatan Aturan di 5 Daerah Menjelang Hari Libur, Harus Tahu Sebelum Berpergian

- 21 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi jalanan saat liburan.
Ilustrasi jalanan saat liburan. /pixabay.com/Free-Photos

 

PORTAL PROBOLINGGO - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, potensi masyarakat untuk berpergian dan menularkan Covid-19 tentu semakin besar.

Hal itulah yang kemudian membuat pemerintah di beberapa daerah membuat berbagai aturan yang lebih ketat dalam rangka mencegah menyebarnya virus Corona lebih jauh.

Melalui Twitter, Divisi Humas Polri membagikan beberapa pengetatan aturan di lima daerah di Indonesia, sebagaimana dikutip dari akun @DivHumas_Polri.

Baca Juga: Anthurium Tidak Berbunga? Simak 5 Tips Ampuh Untuk Membuat Anthurium Berbunga

1. DKI Jakarta

Pengetatan peraturan sebagai berikut:

- Keluar-masuk DKI Jakarta wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR/Rapid Antigen.

- 75% diharapkan bekerja di rumah.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x