Viral Brodcast Biaya Tilang Terbaru di Medsos, Polri : Itu Hoax!

- 1 Februari 2021, 13:28 WIB
Kabar Bohong tentang biaya tilang terbaru.
Kabar Bohong tentang biaya tilang terbaru. //instagram.com/divisihumaspolri

 

PORTAL PROBOLINGGO - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan adanya Informasi yang menyesatkan publik. Informasi tersebut disampaikan melalui pesan berantai di whatsapp.

Informasi tersebut menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Menanggapi hal itu, Divisi Humas Polri mengkonfirmasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

Baca Juga: Alun-Alun Kota Probolinggo Kembali Dibuka, Habib Hadi Beri Arahan Seperti Ini

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisi humas polri terkait kabar atau informasi yang beredar tersebut sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram Divisi Humas Polri pada Senin (1 Februari 2021).

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Dugaan Kudeta Myanmar, Amerika dan Australia Tanggapi Penangkapan Aung San Suu Kyi

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan, bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x