BLT UMKM Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar, Dapatkan Uang Rp2,4 Juta

- 26 Februari 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi blt.
Ilustrasi blt. /pixabay.com/EmAji

 

PORTAL PROBOLINGGO - Upaya pemerintah dalam membuat roda perekonomian masyarakat tetap berputar selama masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan berbagai cara.

Bagi UMKM, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan yaitu bantuan langsung tunai atau BLT bagi UMKM.

Pada tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) telah memperpanjang Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui program BLT UMKM.

Baca Juga: Membiayai Produksi Film dan Drama Korea, Netflix Kucurkan Dana hingga 500 Juta Dolar

Masyarakat pelaku usaha mikro yang menjadi peserta BPUM BLT UMKM nantinya akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta sebagai bantuan modal usaha. Nominal tersebut sama dengan BLT UMKM tahun 2020.

Dalam penyaluran uang bantuan, Kemenkop bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Berikut syarat dan cara daftar BPUM BLT UMKM, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).

Baca Juga: Saling Klaim Pulau di Laut Jepang, Hubungan Jepang dan Korea Selatan Makin Memanas

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x