Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Jangan Salah Isi!

- 27 Februari 2021, 08:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

PORTAL PROBOLINGGO – Pelaporan SPT Tahunan 2020 akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak melapor SPT Tahunan 2020, perlu mengetahui jenis-jenis formulir SPT Tahunan.

Ini bertujuan agar dalam pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak salah mengisi formulir.

Baca Juga: Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

  1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya terdiri dari satu lembar.

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Baca Juga: 7 Jenis Pajak Terunik di Dunia yang Wajib Diketahui, Ada Pajak bagi Orang yang Jomblo

Biasanya, di akhir tahun, karyawan meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri sehingga memudahkan saat mengisi formulir 1770 SS.

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x