PORTAL PROBOLINGGO - Setelah mendapatkan begitu banyak reaksi negatif dari berbagai golongan, mulai dari masyarakat hingga tokoh politik, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghapus lampiran yang terkait investasi miras tersebut.
Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi pada industri miras tersebut dicabut saat siaran pers yang dilaksanakan hari ini, Selasa, 2 Maret 2021.
Hal itu dilakukan setelah Jokowi mendapatkan begitu banyak masukan dari banyak ulama serta ormas-ormas Islam seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah.
Baca Juga: Sinopsis Drakor River Where The Moon Rises, Episode 5 Sampai 8 yang Diperankan Oleh Ji Soo dan Kim So Hyun
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi dalam siaran pers tersebut.
Dia melanjutkan "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut."
Sebagai informasi, kebijakan yang terkait dengan minuman beralkohol tercantum dalam lampiran III Perpres tersebut di mana bunyinya kurang lebih sebagai berikut:
1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).
Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga: Cocok Jadi Ide Usaha, Berikut Resep Martabak Manis Mini Enak dan Anti Gagal
3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.
Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol.
Baca Juga: Cocok Jadi Ide Usaha, Berikut Resep Martabak Manis Mini Enak dan Anti Gagal
Persyaratan:
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Menanggapi dicabutnya lampiran tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke-11, Hidayat Nur Wahid menyampaikan ucapan syukurnya melalui cuitan pada akun Twitter pribadinya.
"Waalaikumussalam warrahmah. Alhamdulillah wa maturnuwun. Akhirnya Presiden @jokowi dengarkan saran/masukan/kritikan termasuk yg dari Antum, tadi pagi saat live di tv. Mungkin pak Ngabalin juga sampaikan langsung ke Presiden. Alhamdulillah wa barakaLlahu fikum wa fi juhudikum," tulisnya dalam cuitan yang merupakan balasan dari cuitan lain.
Pada cuitan sebelumnya, pria kelahiran Kebon Dalem Kidul, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, 8 April 1960 itu juga mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi dan berharap agar ke depannya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Temukan Pengertian dan Ciri-Ciri dari Setiap Jenis Usaha, Materi Tema 8 Kelas 5 SD dan MI Halaman 31
"Alhamdulillah dan terimakasih Presiden @jokowi. Mestinya sejak awal kebijakan itu pro Rakyat dan menyelamatkan mrk," tulisnya.
Dan terbukti, akhirnya Presiden @jokowi mencabut Lampiran yg mengizinkan investasi miras. Alhamdulillah dan terimakasih Presiden @jokowi. Mestinya sejak awal kebijakan itu pro Rakyat dan menyelamatkan mrk. Semoga kedepan tidak terulang lagi, perpres yg susahkan pak Jokowi&Rakyat. https://t.co/Wqx85j73QB pic.twitter.com/YdIUcMaxQN— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) March 2, 2021
Artikel Rekomendasi