Semakin Mudah! Dengan Aplikasi E-Dumas, Lapor Polisi Tanpa Datang ke Kantor Polisi, Begini Caranya

- 2 Maret 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi Aplikasi e-Dumas.
Ilustrasi Aplikasi e-Dumas. /Unsplash/@yogadesign

PORTAL PROBOLINGGO - Seiring perkembangan teknologi, kini masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengaduan ke polisi tanpa datang langsung ke kantor polisi.
 
Polri telah meluncurkan Aplikasi e-Dumas (pengaduan masyarakat) presisi untuk mewujudkan pelayanan yang mempermudah masyarakat.
 
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
 
 
Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono pada Senin, 1 Maret 2021. Dia menerangkan bahwa e-Dumas dapat mempermudah masyarakat melakukan pengaduan.
 
Meski begitu, laporan yang dapat diadukan melalui aplikasi e-Dumas tidak hanya yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, namun juga laporan terkait kinerja Polri.
 
"e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri," ujarnya.
 
Selain itu, Rusdi mengatakan bahwa kini pihaknya masih terus menyosialisasikan aplikasi Dumas Presisi agar lebih dikenali masyarakat.
 
 
Adapun cara melakukan pengaduan online lewat e-Dumas adalah sebagai berikut :
 
1. Aplikasi e-Dumas diunduh melalui playstore untuk Android dan App Store untuk pengguna iOS.
 
2. Tuliskan laporan terkait keluhan atau aspirasi dengan jelas dan lengkap pada e-Dumas.
 
3. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pengaduan terkait informasi pribadi diri sebagai orang yang melakukan pengaduan.
 
4. Setelah itu, Anda juga bisa mengunggah bukti atau file pendukung aduan seperti foto atau video.
 
 
5. Proses verifikasi akan dilakukan dalam 3 hari, kemudian laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang.
 
6. Laporan Anda akan masuk tahap tindak lanjut dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda.
 
7. Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari.
 
8. Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x