PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya buka suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021 yang menetapkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum).
Mahfud mengatakan pemerintah tak bisa melarang atau mendorong KLB Partai Demokrat Deli Serdang karena dinilai merupakan masalah internal partai.
"Sesuai UU 9/98 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ujarnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari twitter @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021.
Baca Juga: Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih
Mahfud juga merujuk pada kejadian serupa yang pernah terjadi dalam sejarah politik Indonesia. Yakni, 2 konflik PKB di era pemerintahan Megawati dan SBY.
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan," katanya.
Menurutnya, saat konflik PKB di era Megawati dan SBY pemerintah tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu merupakan masalah internal PKB.
Baca Juga: KLB Partai Demokrat Resmi Dibuka, Ety Manduapessy: KLB Digelar Sebagai Bentuk Nurani Melawan Tirani
"Sama juga dengan sikap pemerintahan SBY ketika 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tambahnya.
Artikel Rekomendasi