Cara Cek Ketika Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tilang Elektronik

- 26 Maret 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

 

PORTAL PROBOLINGGO - Penerapan sistem Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah dilakukan di 12 titik Polda, maka perlu mengetahui cara cek tilang elektronik.

Para pengguna jalan raya diimbau untuk hati-hati sebab kamera tersebut akan merekam sejumlah pelanggaran.

Terutama mereka yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm atau pelanggaran lainnya.

Namun terkadang kita tidak sadar melakukan pelanggaran tersebut. Untuk mengetahui apakah kita termasuk yang melanggar apa tidak.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Ikatan Cinta 26 Maret 2021, Andin Temukan Petunjuk Mobil Merah Milik Elsa

Baca Juga: Coba Masuk Ke Pengadilan Serta Tak Patuhi Prokes, Lima Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi

Buat kamu yang berada di wilayah Jakarta atau wilayah Polda Metro Jaya lalu penasaran apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak, berikut caranya.

1. Pengguna jalan bisa mengecek status pelanggarannya di https://etle-pmj.info/id/check-data.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x