Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan Motor dan Mobil Terbaru 2021

- 3 April 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor / /Dok.Korlantas Polri

 

PORTAL PROBOLINGGO - Memiliki kendaraan baik motor dan mobil di Indonesia tentunya harus memakai plat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan.

Plat berfungsi sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar. Plat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya.

Biasanya di plat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar. Jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lalu berapa biaya resmi dari pembuatan plat nomor baru?

Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur. Seperti membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia, Ada Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Papua

Baca Juga: Kapolri Ungkap Cara Terduga Teroris Bisa Lolos Masuk Mabes Polri Walaupun Dijaga Ketat, Ternyata Begini

Adapun Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melansir pada PP tersebut tertulis biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x