Sering Lewat Jalan Tol? Ketahui Perbedaan Papan Petunjuk Biru, Hijau, dan Cokelat Berikut Ini

- 5 April 2021, 19:15 WIB
 Illustrasi papan petunjuk di tol.
Illustrasi papan petunjuk di tol. //instagram/@official.jasamarga

 

PORTAL PROBOLINGGO - Saat berkendara di jalan raya maupun jalan tol, masyarakat diminta harus benar-benar mengikuti berbagai rambu lalu lintas yang ada,

Bila diperhatikan, rambu papan penunjuk arah di jalan tol ada yang menggunakan dasar berwarna biru dan ada yang menggunakan warna hijau. Masing-masing tentu memiliki penjelasan yang berbeda.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Jasa Marga (Persero) Tbk @official.jasamarga arti rambu lalu lintas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014, tepatnya pada pasal 3.

Rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Baca Juga: Contoh Pantun Menyambut Bulan Ramadhan 2021, Cocok Dibagikan untuk Keluarga, Teman hingga Rekan Kerja

Baca Juga: 7 Jenis Kucing yang Banyak Dipelihara Cat Lovers di Rumah, Cocok untuk Jadi Teman Main di Rumah

Rambu petunjuk sendiri yang diatur pada pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Masih menurut pasal yang sama, rambu lalu lintas dengan warna dasar hijau memiliki arti “petunjuk”. Rambu ini digunakan sebagai petunjuk berbagai opsi jalan menuju jurusan wilayah dan lokasi tertentu.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x