Catat! 14 Jenis Usaha Yang Wajib Bayar Royalti Jika Memutar Musik, Mulai Acara Seminar Hingga Siaran Radio

- 8 April 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi Melodi Musik.
Ilustrasi Melodi Musik. /Pixabay/@tstaller

PORTAL PROBOLINGGO - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban membayar royalti terhadap setiap pemutaran lagu atau musik.

Kewajiban ini berlaku untuk berbagai lokasi seperti tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, kafe, da beberapa tempat lainnya dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Adapun detail mengenai kategori tempat-tempat dan kegiatan yang diwajibkan membayar royalti tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JOGJA dalam artikel "14 Jenis Usaha Berikut Ini Harus Bayar Royalti Jika Memutar Musik, Simak Selengkapnya", terdapat 14 tempat dan jenis kegiatan yang diwajibkan membayar royalti terhadap sebuah karya cipta baik berupa musik atau lagu, yaitu:

Baca Juga: LIVE STREAMING Liga Eropa, Arsenal Vs Slavia Praha dan Granada Vs Man United Leg 1 Perempat Final

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca, Arya Saloka, dan Putri Anne Pamer Kedekatan hingga Niat Bajak Kantor

Aturan tentang lokasi apa saja yang akan dikenakan royalti terhadap pemutaran lagu atau musik juga tertera dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021.

1. Seminar dan konferensi komersial

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek

Halaman:

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x