Dapat Restu DPR, Jokowi akan Gabungkan Kemenristek dan Kemendikbud

- 9 April 2021, 19:08 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) . //Instagram.com/@Jokowi

 

PORTAL PROBOLINGGO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggabungkan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Keputusan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adanya penggabungan itu, maka akan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.

Pengubahan kementerian itu mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING : Ikatan Cinta 9 April 2021, Papa Surya Tanya Soal Kedekatan Elsa dan Roy, Elsa Panik

Baca Juga: Rekomendasi 5 Jus Buah dan Sayur yang Kaya Manfaat untuk Buka Puasa Ramadhan 1442 H

Sebelumnya, DPR sudah melakukan pembahasan berkenaan Surpres itu dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x