PORTAL PROBOLINGGO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggabungkan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Keputusan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Adanya penggabungan itu, maka akan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.
Pengubahan kementerian itu mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Jus Buah dan Sayur yang Kaya Manfaat untuk Buka Puasa Ramadhan 1442 H
Sebelumnya, DPR sudah melakukan pembahasan berkenaan Surpres itu dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," terang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.
Artikel Rekomendasi