Catat! Inilah Dua Kategori Kendaraan Yang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Berikut Pengecualiannya

- 11 April 2021, 07:15 WIB
Illustrasi kendaraan yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021
Illustrasi kendaraan yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021 /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga



PORTAL PROBOLINGGO - Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan larangan bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Lebaran tahun 2021.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dan memuat larangan sebagian besar moda tranportasi untuk pulang kampung

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari CERDIK INDONESIA dalam artikel "Saat Larangan Mudik, Ada Dua Jenis Kriteria Kendaraan yang Dilarang", ada dua golongan atau kriteria kendaraan darat yang dilarang mudik menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu pertama, kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang serta kedua, kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Anak yang Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu!

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442 H Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

Namun demikian, ada beberapa pengecualian penggunaan sejumlah kendaraan selama masa larangan mudik untuk kategori tertentu, yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Baca Juga: Manfaat Sereh untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui, dari Mencegah Kanker hingga Mengobati Rematik

Selain kendaraan tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian untuk kategori sebagai berikut:

1. Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
2. Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal.
3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) yang wajib dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.*** (Sutama Muhammad/CERDIK INDONESIA)

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Cerdik Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x