PORTAL PROBOLINGGO - Larangan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Menpan.go.id yang ditayangkan pada 07 April 2021, pembatasan bepergian ke luar berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” tulis SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo tersebut.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 April 2021: Cancer, Leo dan Virgo, Akan Ada Salah Perhitungan soal Keuangan
Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: PT Pos Indonesia Membuka Lowongan untuk Posisi Admin, Lulusan SMA
ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti, kecuali bagi mereka yang dalam kondisi tertentu.
Yakni bagi mereka yang mengajukan cuti melahirkan, cuti karena sakit dan cuti dengan alasan penting.
Artikel Rekomendasi